Anies Sampaikan Pidato Terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan Pidato Gubernur Terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Ada kenaikan sebesar Rp 6,14 triliun atau 7,97 persen
Pada kesempatan itu, Anies terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan tersebut.
Dikatakan Anies, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Banggar DPRD Setujui Usulan Anggaran Dinas KPKP"Kondisi itu meliputi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Selain itu
, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja," ujarnya, Rabu (26/9).Anies menjelaskan, pihak Eksekutif telah melakukan evaluasi kondisi makro ekonomi dan pelaksanaan APBD hingga akhir Triwulan II tahun 2018.
"Evaluasi itu meliputi, realisasi makro ekonomi, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah," terangnya.
Anies menambahkan, APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 mengalami penyesuaian dari Rp 77,11 triliun menjadi Rp 83,26 triliun.
"Ada kenaikan sebesar Rp 6,14 triliun atau 7,97 persen," tandasnya.